Santri Sejati

Cara Benar Menggunakan Muzah Masa Kini!

Muzah, biasanya di pakai oleh bangsa arab bentuknya seperti kaos kaki terbuat dari kulit binatang yang sudah dibersihkan. Muzah digunakan sebagai alas dan menghangatkan. Di Indonesia sangat langka orang yang memakai muzah.

Keengganan beribadah hanya saja takut menyentuh air karena dingin dan lainya, bukan alasan. Karena lebih dariĀ  sepuluh sahabat berfatwa membolehkan mengusap kaos kaki pada saat memakai muzah.

Setibanya rukhsah kemurahan ini sudah selayaknya setiap kaum muslimin menerimanya. Dewasa ini banyak kita temui orang yang meninggalkan shalat, karena merasa terbebani untuk melepaskan kaos kakinya muzah, sehingga orang yang tidak mempunyai kemampuan yang kuat dan iman yang melekat akan merasa berat untuk melepas kaos kakinya untuk berwudhu.

Memakai muzah ada dari zaman dahulu hingga sekarang, bahkan banyak hadits yang mengabarkan hal atau aturan-aturan memakai muzah.

Hukum menggunakan muzah diperbolehkan, tata cara penggunaanya sudah banyak diterangkan di kitab-kitab klasik, mari kita simak:

Muzah boleh digunakan setelah dibersihkan dan badan dalam keadaan suci (tidak mempunyai hadats). Ketika berwudhu, disunahkan untuk mengusap atau menyapu saja. Tidak disunahkan untuk membasuh dan menggilir hingga tiga kali basuhan. Dan tidak boleh digunakan untuk mandi menghilangkan hadats besar junub.

Dalam pemakaianya muzah tidak boleh terkena benda yang najis termasuk kotoran, apabila muzah terkena kotoran, segera dibersihkan.

Menggunakan muzah itu diperbolehkan, tatacara memakai muzah masanya dua puluh empat jam bagi orang yang bermukim, dan tiga hari tiga malam bagi orang yang sedang dalam perjalanan. Dalam artian setelah habis masanya itu menggunakan muzah sudah tidak sah lagi untuk diusap.

Mengusap ke dua kaki, sunnahnya memang tiga kali dengan berangsur-angsur. Akan tetapi jika mengusap kedua kaki yang dipakaikan muzah itu tidak ada kesunahan.